Close

PPID RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO

KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK

Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi Publik Berkala
Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Serta Merta
Informasi Publik Serta Merta

Informasi Publik Perihal Kasus Covid 19 di RSWN
Informasi Publik Perihal Kasus Covid 19 di RSWN

Informasi Publik Setiap Saat
Informasi Publik Setiap Saat

Informasi Publik yang dapat diakses setiap saat

Informasi Publik Dikecualikan
Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi publik yang dikecualikan adalah

Tentang PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA

dr. Eko Krisnarto, Sp.KK.

Atasan PPID Pelaksana

drg. Rahma Defi, M.Kes.

PPID Pelaksana

dr. Lia Sasdesi Mangiri, Sp. Rad.

Ketua Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi

Dra. Evi Ratnaningrum, APT., M.Kes.

Ketua Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi

Puriyoso Siswartono, S.KM.

Ketua Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

 

 

BERITA RSWN

Open chat
Halo