KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA
dr. Eko Krisnarto, Sp.KK.
drg. Rahma Defi, M.Kes.
dr. Lia Sasdesi Mangiri, Sp. Rad.
Dra. Evi Ratnaningrum, APT., M.Kes.
Puriyoso Siswartono, S.KM.
BERITA RSWN
-
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TAHAP 1 TAHUN 2024
Source: RSD KRMT WONGSONEGORO Published on 2024-07-30
-
HARI ANAK NASIONAL
Source: RSD KRMT WONGSONEGORO Published on 2024-07-23
-
Selamat Ulang Tahun ke-63 , Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo
Source: RSD KRMT WONGSONEGORO Published on 2024-06-21
-
Selamat Hari Raya Idul Adha.
Source: RSD KRMT WONGSONEGORO Published on 2024-06-17
-
Ground Breaking Pembangunan Gedung Unit Layanan Kanker Terpadu di RSW
Source: RSD KRMT WONGSONEGORO Published on 2024-06-15
Instagram Feed
Error: API requests are being delayed. New posts will not be retrieved for at least 5 minutes.