1. Hak dan Kewajiban Pasien
  • Dalam Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien mempunyai hak sebagai berikut:
    • 1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
    • 2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
    • 3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
    • 4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah 
    • 5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
    • 6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan 
    • 7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 
  • Sedangkan dalam Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kewajiban pasien antara lain:
    • 1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya 
    • 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 
    • 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan 
    • 4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 

2. Survei Kepuasan Masyarakat

3. Tarif Layanan