- Hak dan Kewajiban Pasien
- Dalam Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pasien mempunyai hak sebagai berikut:
- 1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
- 2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
- 3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
- 4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
- 5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- 6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain dan
- 7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Sedangkan dalam Pasal 277 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kewajiban pasien antara lain:
- 1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan
- 4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
2. Survei Kepuasan Masyarakat
- Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
- Form Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Rawat Jalan
- Form Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Rawat Inap
3. Tarif Layanan
