Close

Tata Cara / Mekanisme dan Biaya Permohonan Informasi Publik

MEKANISME DAN BIAYA  PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di RSWN, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi atau Anda dapat mengisi formulir permohonan informasi di http://permohonan.rsud.semarangkota.go.id/
  2. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah diajukan pemohon.
  3. Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

Open chat