Close

Profil dan Struktur PPID RSD K.R.M.T. Wongsonegoro

KEPUTUSAN PLT  DIREKTUR RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DAERAH K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG,

DITETAPKAN BAHWA PPID RSD KRMT WONGSONEGORO BESERTA TUGASNYA SEBAGAI BERIKUT :

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DAERAH K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG TAHUN 2023

 

NO NAMA KEDUDUKAN
1. dr. Eko Krisnarto, Sp.KK. Atasan PPID Pelaksana
2. drg. Rahma Defi, M.Kes. PPID Pelaksana
3. Gunawan Heruwibowo , S.T. Sekretaris
BIDANG PELAYANAN DAN PENGELOLAAN INFORMASI
4. dr. Lia Sasdesi, Sp.Rad. Ketua
5. dr. Roosmalia Isdiani, M.KM. Anggota
6. dr. Ima Ariyani, M.KM. Anggota
BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMENTASI INFORMASI
7. Dra. Evi Ratnaningrum, APT.,M.Kes. Ketua
8. Fahreza Lerian, S.Kom. Anggota
9. Ines Marines Rosetika Aji Putri, S.I.Kom. Anggota
BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
10. Puriyoso Siswartono, A.Md. RO, S.KM. Ketua
11. Wiwik Dwi Pristiwati, S.SiT. , M.H. Anggota
12. Siti Choiridah, A.Md. Anggota

 

TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DAERAH K.R.M.T. WONGSONEGORO KOTA SEMARANG TAHUN 2023

NO KEDUDUKAN DALAM PPID TUGAS
1 Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana a.   Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;

b.  Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;

c.   Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

2 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana a.   Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;

b.  Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

c.   Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

d.  Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

e.   Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;

f.    Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;

g.   Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;

h.  Membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

i.    Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

j.    Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak;

k.  Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

l.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

m. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

n.  Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

o.   Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja di lingkungan RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;

p.  Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

q.   Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

r.   Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pelaksana dan/ atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.

3 Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana a.   Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;

b.  Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;

c.   Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;

d.  Melaksanakan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;

e.   Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengeloaan informasi dan dokumentasi;

f.    Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

 

4 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi a.   Melaksanakan perencanaan program di bidang pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;

b.  Melaksanakan pelayanan informasi dan pengelolaan Informasi Publik;

c.   Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;

d.  Mengelola sistem informasi dan dokumentasi;

e.   Menyediakan infromasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik;

f.    Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan Informasi Publik;

 

5 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi a.   Melaksanakan perencanaan program di bidang pengolahan data dan dokumentasi;

b.  Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;

c.   Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;

d.  Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;

e.   Menyiapkan dan memelihara dokumentasi.

6 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi a.   Melaksanakan perencanaan program di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;

b.  Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;

c.   Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan/ mediasi/ajudikasi informasi;

d.  Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi/ajudikasi informasi.

 

 

FILE :

SK DIREKTUR RSD KRMT WONGSONEGORO NO 26 TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DAERAH K.R.M.T WONGSONEGORO KOTA SEMARANG TAHUN 2024

SPO PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

SPO PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

SPO UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

SPO PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

SPO FASILITASI SENGKETA INFORMASI

NOTULEN / MOM RAPAT PPID RSWN TAHUN 2023

ANGGARAN PPID RSWN 2022

ANGGARAN PPID RSWN 2023

ANGGARAN PPID RSWN 2024