Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang sebagai PPID Pelaksana bertugas untuk membantu PPID Utama yaitu Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang valid tentang Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pihak yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sedangkan PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi
Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/organisasi perangkat daerah/sebutan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Salah satu tugas penting PPID antara lain adalah menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi bahan informasi publik hingga pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk masyarakat. Disamping memberikan informasi yang dibutuhkan, PPID juga berhak menolak untuk memberikan informasi yang termasuk ke dalam kategori dikecualikan menurut ketentuan perundang-undangan.

Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berhak menyampaikan permohonan terkait informasi publik yang dibutuhkan kepada PPID RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.

Syarat Permohonan Informasi antara lain siapkan kartu identitas untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementrian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. Permohonan informasi dapat disampaikan langsung ke bagian informasi RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Paviliun Amarta di Jalan Fatmawati No. 01 Semarang atau mengakses secara daring melalui whatsapp, serta website ppid.rsud.semarangkota.go.id. Permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 hari kerja. Tanggapan  PPID kemudian akan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui email yang tercantum.

Alamat :

RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Paviliun Amarta lantai 1 – Informasi

Jalan Fatmawati No. 1 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang 

No Telp :
(024) 6711500

Email :
rsud@semarangkota.go.id

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 22

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana :
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik;
d. Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana:
a. Meminta Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan Dokumen untuk membantu PPID dalam
melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan
pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Hak dan Kewajiban PPID

PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

STRUKTUR ORGANISASI PPID RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO

Jabatan dalam Organisasi PPIDNama PejabatJabatan dalam Organisasi RSWN
Atasan PPID PelaksanaDr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp.PD., FINASIMPlt. Direktur
PPID Pelaksanadrg. Rahma Defi, M.Kes.Wakil Direktur Umum dan Keuangan
SekretarisDr. Lia Sasdesi Mangiri, Sp.Rad.
Wakil Direktur Pelayanan
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan InformasiYunita yudaningsih, M.K.M.Ka. Bag. Keuangan
dr. Roosmalia Isdiani, M.K.M.Ka. Bid. Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
Philip Purworahyono, S.Kep.Ns.Ka. Bid. Keperawatan, Kebidanan, dan Penunjang Non Medis
Puriyoso Siswartono, S.K.M.Ka. Bag. Perencanaan dan Informasi
Sidik Sumarsono, S.Kom., M.M.Ka. Bag. Umum
Bidang Pengolahan Data dan DokumentasiInes Marines R.A.P., S.I.Kom.Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi
Siti Choiridah, A.Md.Pranata TIK
Mukhlis Reza Sukmana, S.K.M.Ka. Instalasi PKRS
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa InformasiEtik Indarti, S.Tr. RMIK.Plt. Ka. Tim Kerja Informasi dan Pemasaran
Muksin, S.Kep.Ns.Ka. SPI
dr. Purwita AndaryaniKa. Komite Etika & Hukum
M. Budi Nur Cahyo, S.I.Kom.Koordinator PIPP

SK PPID PELAKSANA RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO TAHUN 2025

SK PPID PELAKSANA RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO TAHUN 2024

Anggaran PPID 2025