Close

Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap,  tujuan, nilai budaya organisasi, tugas fungsi RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang serta Unit di bawahnya.

Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap,  tujuan, nilai budaya organisasi, tugas fungsi RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang serta Unit di bawahnya.

1. Kedudukan atau domisili, alamat lengkap :
Alamat : Jl. Fatmawati No. 1 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah 50272
Telepon : 024-6711500
Fax : 024-6727755
Email : rsud@semarangkota.go.id
Website : rsud.semarangkota.go.id
Twitter : @rswnsemarang
Instagram : @rswnsemarang
Facebook : RSD KRMT Wongsonegoro
Youtube : RSWN TV

2. Tujuan, Nilai Organisasi Serta Tugas dan Fungsi
a. Tujuan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) RSD K.R.M.T Wongsonegoro, tujuan Rumah Sakit adalah:
1) Timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.
2) Menghilangkan image masyarakat bahwa rumah sakit pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan selalu lambat, berbelit-belit, dan kotor.
3) Terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas dibidang pelayanan kesehatan dan manajemen, perdidikan, serta penelitian dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
4) Terwujudnya pegawai yang sejahtera secara proporsional dengan didukung pegawai yang berdedikasi dan disiplin tinggi.
5) Terwujudnya pembangunan gedung Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang dengan standar Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.
6) Terpenuhinya peralatan kesehatan Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yang berteknologi tinggi dengan standar Rumah Sakit Kelas B Pendidikan.

b. Nilai-Nilai Prinsip Dasar Organisasi
1) Religius
a) Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b) Bekerja sesuai dengan nilai dan norma agama atau kepercayannya;
c) Saling menghormati dan menjalin hubungan yang baik antar karyawa dengan agama yang berbeda-beda;
d) Melayani pasien tanpa membeda bedakan agama atau kepercayaannya.
2) Integritas
a) Bekerja dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Senantiasa menjunjung tinggi kejujuran;
c) Bertanggungjawab terhadap pekerjaan
d) Berani menyatakan kebenaran dan kesahalan berdasarkan data dan fakta;
e) Memiliki reputasi dan kinerja yang baik.
3) Profesional
a) Bekerja sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku;
b) Melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensi jabatan;
c) Bersedia menghadapi pekerjaan yang penuh tantangan;
d) Memiliki keyakinan atas kemampuan sendiri (kemandirian);
e) Selalu berusaha memberikan kemampuan (ilmu, keterampilan dan sikap atau attitude) terbaiknya untuk Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang;
f) Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu;
g) Memegang teguh rahasia jabatan.
4) Inovatif
a) Mampu berpikir secara kritis untuk menemukan berbagai ide baru dancara supaya terus berkembang;
b) Mampu menciptakan ide, proses, atau produk baru yang bila diterapkan akan menghasilkan perubahan positif yang efektif;
c) Menciptakan suasana kerja yang terus menginspirasi;
d) Bekerja dinamis dan kreatif;
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien;
f) Melakukan evaluasi terhadap diri sendiri.

c. Tugas Organisasi
RSD K.R.M.T. Wongsonegoro mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

d. Fungsi Organisasi
1) Perumusan kebijakan teknis melaksanakan dan pengendalian sebagai unit organisasi yang bersifat khusus;
2) Penyusunan rencana stragtegis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
3) Penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan lainnya;
4) Penetapan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
5) Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
6) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
7) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
8) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
9) Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian RSD K.R.M.T Wongsonegoro;
10) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
11) Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai RSD K.R.M.T Wongsonegoro;
12) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan;
13) Penyelenggaraan kesekretariatan RSD K.R.M.T Wongsonegoro;
14) Penyelenggaraan kerja sama dalam pelayanan kesehatan RSD K.R.M.T Wongsonegoro;
15) Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di RSD K.R.M.T Wongsonegoro;
16) Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan melaksanakan tugas RSD K.R.M.T Wongsonegoro; dan
17) Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

3. Visi Misi
Visi RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yaitu: “Menjadi Rumah Sakit kepercayaan publik di Jawa Tengah dalam bidang pelayanan, pendidikan dan penelitian”.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut maka dirumuskan misi RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang yaitu:
1) Memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai kebutuhan pasien dan keluarga secara profesional yang berorientasi pada keselamatan pasien;
2) Mengembangkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
3) Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan etika bidang kesehatan.

4. Informasi Unit Pelayanan
Pelayanan di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang terdiri atas pelayanan dan sub pelayanan sebagai berikut :
1. Instalasi Rawat Jalan
a. Pelayanan medik umum di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang terdiri dari :
1) Pelayanan medik dasar
2) Pelayanan medik gigi mulut
3) Pelayanan medical chek up (MCU)
4) Pelayanan Keluarga Berencana
5) Pelayanan Imunisasi
b. Pelayanan Medik Spesialis di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
1) Penyakit dalam, dengan pelayanan sub spesialistik endokrinologi
2) Kesehatan anak
3) Bedah, dengan pelayanan sub spesialistik :
a) Urologi
b) Digestive
c) Thorax vaskuler
d) Ortopedi
e) Onkologi
f) Bedah saraf
4) Obstetric ginekologi
5) Paru
6) Jantung dan pembuluh darah
7) Mata
8) Telinga hidung tenggorokan
9) Saraf
10) Kulit Kelamin
11) kedokteran Jiwa
12) Rehabilitasi Medik
13) Gizi Klinik
14) Gigi dengan sub spesialistik
a) Bedah mulut
b) Gigi anak
c) Konservasi
d) orthodonti Gigi dengan sub spesialistik
15) Forensik
16) Anestesi dan Reanimasi
c. Pelayanan khusus
1) Instalasi pelayanan kesehatan tradisional
2) Klinik VCT / CST
3) Klinik kekerasan terhadap perempuan dan anak
4) Klinik NAPZA
5) Klinik geriatri
6) Klinik tumbuh kembang
7) Klinik TB
2. Instalasi Rawat Inap
Terdiri atas ruang
a. Presiden suite
b. VVIP
c. VIP
d. Kelas 1
e. Kelas 2
f. Kelas 3
g. Ruang rawat isolasi
3. Instalasi laboratorium
4. Instalasi Bank Darah
5. Instalasi Bedah Sentral
6. Instalasi Gawat Darurat
7. Instalasi Rawat Intensif Dewasa
8. Instalasi rawat intensif anak
a. PICU
b. NICU
c. SCN
9. Instalasi farmasi
10. Instalasi hemodialisa
11. Instalasi radiologi
12. Instalasi rehabilitasi medik
13. Pelayanan pengolahan limbah rumah sakit
14. Pelayanan ambulace dan mobil jenazah
15. Pelayanan pemulasaran jenazah
16. Pelayanan pendidikan dan pelatihan
17. Pelayanan administrasi (TURT, Kepegawaian, Perencanaan Informasi, Keuangan, Keperawatan, Pelayanan)

File :
Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang

Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsoongeoro Kota Semarang 

Profile RSD KRMT Wongsonegoro Tahun 2023

Open chat