Sengketa Informasi Publik Tahun 2023
Sidang Ajudikasi : Perkara Sengketa Informasi Publik Register Nomor 043/SI/VII/2023 antara Melanesia Corruption Watch (MCW) Perwakilan Jawa Tengah & DIY Sebagai PEMOHON melawan Sekretaris Daerah Kota Semarang sebagai TERMOHON, mengenai salinan dokumen/ informasi pada
RSUD KMRT. Wongsonegoro Kota Semarang sebagai berikut:
1) Ringkasan perjalan dinas (kegiatan keluar kota dan daerah) beserta bukti pembayaran perjalanan dinas di tahun anggaran 2018, 2019, 2021, 2022 untuk semua Pegawai/staf/Pimpinan yang telah diaudit, sebagaimana diatur didalam Pasal 14 ayat (2) Huruf b dan d Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
2) Daftar nama –nama tenaga kerja kesehatan (dokter, perawat, bidan dan lainnya beserta surat ijin praktek/STR (surat tanda register), sebagaimana diatur didalam Pasal 14 ayat (2) huruf j Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
3)Informasi secara berkala pengadaan barang dan jasa untuk paket proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf I, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai berikut:
1.Pembangunan gedung Rawat Inap Kelas III (Gedung Sadewa) PT. MAS Rp. 22,6 Tahun 2020
2.Pembangunan Gedung IGD Terpadu Tahap 1 PT. SCS Rp. 55,7 Tahun 2022
3.Pembangunan Proyek Pembangunan gedung 12 lantai tahap 1 senilai Rp.48.250.000.000 PT. MAS Rp. 48,2 Tahun 2023
4.Pengadaan alat- alat kesehatan dan obat-obatan yang tertera di RUP tahun anggaran 2019, 2020,
2021, 2022, 2023
RSD K.R.M.T. Wongsonegoro hadir dalam Sidang Ajudikasi tersebut pada tanggal 7 September 2023 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Agenda Klarifikasi Para Pihak.
File : Undangan Penyelesaian Sengketa Informasi
HASIL SIDANG AJUDIKASI :
Penetapan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 039/PEN-A/MK/IX/2023/KIP-JTG tentang Sengketa Informasi Publik Nomor 043/SI/VII/2023 Menetapkan :
1. Menerima permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret permohonan Pemohon dari Register Sengketa;
3. Permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali.
File : Surat Penetapan KIP Jateng
Dokumentasi :