
| Nama | Jabatan dalam Organisasi |
| drg. Rahma Defi, M.Kes. | Direktur |
| drg. Rahma Defi, M.Kes. | Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan |
| dr. Lia Sasdesi Mangiri, Sp.Rad. | Wakil Direktur Pelayanan |
| Kepala Bagian Umum | Sidik Sumarsono, S.Kom., M.M. |
| Kepala Bagian Keuangan | Kurnia Dian Ekawati, S.E., M.M. |
| Kepala Bagian Perencanaan dan Informasi | Puriyoso Siswartono, S.K.M., M.M. |
| Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan, dan Penunjang Non Medis | Philip Purworahyono, S.Kep., Ns. |
| Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis | dr. Roosmalia Isdiani, M.K.M. |
| Kepala Sub Bagian Akuntansi Penyusunan Anggaran dan Barang Milik Daerah | M. Ichwanulhadi, S.ST. |
| Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga | Gunawan Heruwibowo, S.T. |
| Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi | – |
| Sub Koordinator Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana | Ari Sapto Kustanto, S.E. |
| Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia | Lugiyanti, S.Kep. Ns., M.Kep. |
| Plt. Ketua Tim Kerja Informasi dan Pemasaran | Etik Indarti, S.Tr. RMIK. |
| Ketua Tim Kerja Penunjang Medis | dr. Polmihotdin Hutagalung, Sp.An. |
| Ketua Tim Kerja Pelayaan Medis | dr. Lina Damayanti, M.Si. Med., Sp.PA. |
| Ketua Tim Kerja Penunjang Non Medis | Puji Rahayu, S.K.M. |
| Ketua Tim Kerja Pelayamam Keperawatan dan Kebidanan | Dini Heri Asmoro, S.Kep. Ns. |
Struktur Organisasi, Sistem Kerja RSD K.R.M.T. Wongsonegoro tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 TAHUN 2025 dan Keputusan Direktur Nomor 287 Tahun 2024.
TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING UNIT
Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan pada susunan organisasi RSD K.R.M.T. Wongsonegoro adalah sebagai berikut:
1) Direktur
- Direktur mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, menyusun kebijakan, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan pengelolaan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
2) Wakil Direktur Pelayanan
- Wakil Direktur Pelayanan mempunyai tugas membantu Direktur dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis serta Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Wakil Direktur Pelayanan mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis; pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan rumah sakit di bidang Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis, bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAGIAN DI BAWAH WADIR PELAYANAN :
A. Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis
- Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
- Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
- Pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelayanan Medis dan Seksi Penunjang Medis;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
- Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis.
- Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis terdiri atas:
- Subkoordinator Pelayanan Medis
- Subkoordinator Penunjang Medis
B. Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis
- Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan dan Penunjang Non Medis.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pelaksanaan kegiatan di Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Bidang Pelayanan Keperawatan, Kebidanan dan Penunjang Non Medis terdiri atas:
- Subkoordinator Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan;
- Subkoordinator Penunjang Non Medis
3) Wakil Direktur Umum Dan Keuangan
- Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di bagian umum, bagian keuangan, bagian perencanaan dan informasi.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Wakil Direktur Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan rumah sakit di Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakan rumah sakit di Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan rumah sakit di Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAGIAN DI BAWAH WADIR UMUM DAN KEUANGAN :
Bagian Umum
- Kepala Bagian Umum mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga dan Sub Bagian Sumber Daya Manusia.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Umum mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Umum;
- Pelaksanaan kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga dan Sub Bagian Sumber Daya Manusia;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Umum;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan di Bagian Umum;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Bagian Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
- Subkoordinator Sumber Daya Manusia
Bagian Keuangan
- Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas sub bagian Akuntansi, Penyusun Anggaran dan Barang Milik Daerah serta Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana.
- Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Keuangan;
- Pelaksanaan kegiatanan di sub bagian Akuntansi, Penyusun Anggaran dan Barang Milik Daerah serta sub bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Keuangan;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan di Bagian Keuangan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Bagian Keuangan terdiri dari :
- Sub Bagian Akuntansi, Penyusunan Anggaran dan Barang Milik Daerah
- Subkoordinator Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana
Bagian Perencanaan dan Informasi
- Kepala Bagian Perencanaan dan Informasi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas sub bagian perencanaan dan evaluasi dan informasi dan pemasaran.
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bagian Perencanaan dan Informasi mempunyai fungsi:
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pelaksanaan kegiatanan di sub bagian perencanaan dan evaluasi dan sub bagian informasi dan pemasaran;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan di Bagian Perencanaan dan Informasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
- Bagian Perencanaan dan Informasi terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
- Subkoordinator Informasi dan Pemasaran
