Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran berupa korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkepentingan di suatu instansi (Pejabat badan Publik dan/ atau Pihak yang mendapatkan izin atau Perjanjian Kerja dari Badan Publik).
Masyarakat dapat melapor dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro melalui sistem pelaporan WBS di www.rswnsmg.com/wbs. Laporan akan ditindaklanjuti olehSatuan Pengawas Internal (SPI) RSD K.R.M.T. Wongsonegoro.
KRITERIA PELAPORAN
- Dugaan penyimpangan disertai bukti yang valid (dokumen, foto, video, dan/atau rekaman audio) – What
- Waktu dan tempat penyimpangan tersebut dilakukan – Where & When
- Terduga oknum baik pejabat dan/atau pegawai RSWN yg terlibat – Who
- Modus penyimpangan yang dilakukan jika diketahui – How
TAHAP PELAPORAN / TATA CARA PENGADUAN
1. Sebelum melaporkan kejadian gratifikasi dan korupsi di lingkungan RSWN, pastikan laporan anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Identitas pelapor (email dan no telephon) harus valid
- Pegawai yang dilaporkan adalah pegawai RSWN
- Bukti photo yang menunjukkan keterlibatan pelaku
2. Mengisi form pengaduan pada web https://www.rswnsmg.com/wbs/. Untuk Mengirimkan Laporan kepada RSWN melalui web site ini, Klik Tombol “Laporkan Kejadian” atau dari menu “Laporkan Kejadian”. Tata cara pengisian sebagai berikut :
- Masukkan Email Pelapor
- Masukkan No Handphone/Telepon Pelapor
- Masukkan Nama Pelapor
- Klik Dropdown dan pilih Kategory laporan (Gratifikasi, Korupsi, Benturan Kepentingan)
- Isi Laporan
- Unggah Gambar bukti penguat laporan
Informasi pribadi pelapor akan dijaga sepenuhnya, karena yang terpenting adalah isi laporan pelapor. Dengan melaporkan pelanggaran/ penyalahgunaan wewenang di RSWN, masyarakat sudah ikut berpartisipasi dalam menciptakan zona bebas korupsi serta meningkatkan lingkungan kerja yang profesional dan produktif bagi RSWN dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Laporan Penanganan Pengaduan Tahun 2024
| kasus Gratifikasi | 0 |
| kasus Korupsi | 0 |
| kasus Benturan Kepentingan | 0 |
| kasus Belum Ditangani | 0 |
| kasus Sedang Di Tangani | 0 |
| kasus Selesai | 0 |
| kasus Tidak Ditangani | 0 |

Penanganan pengaduan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pengelola atau petugas pengaduan yang terdiri dari menerima pengaduan, mengumpulkan informasi mengenai kebenaran pengaduan (konfirmasi dan klarifikasi), mengumpulkan data atau keterangan lain yang relevan dengan pengaduan, mendapatkan solusi atau pemecahan dan tindak lanjutnya serta menyampaikan feedback (jawaban) kepada pengadu dengan kecepatan tanggap pengaduan tergantung grading risiko.
Grading Risiko Pengaduan antara lain :
1. Grading Merah (Ekstrim) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1 x 24 jam. Kriteria : cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistem/ kelangsungan organisasi, potensi kerugian material, dan lain-lain.
2. Grading Kuning (Tinggi) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 hari. Kriteria : cenderung berhubungan dengan pemberitaan media, potensi kerugian immaterial, dan lain-lain.
3. Grading Hijau ( Rendah) ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 hari. Kriteria : tidak menimbulkan kerugian berarti baik material maupun immaterial.
TATA CARA PENGADUAN PELAYANAN RSD K.R.M.T. WONGSONEGORO
1. Tujuan
Memberikan sarana bagi pasien, keluarga pasien, dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
2. Media Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- ๐ Langsung ke Petugas Customer Service / Humas RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang, Jl. Fatmawati No.1 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
- ๐ Telepon / Call Center RS : 024-6711500
- ๐ฌ WhatsApp Pengaduan : 08893536866
- ๐ง Email Resmi Rumah Sakit : rsud@semarangkota.go.id
- ๐ Website / Aplikasi Pengaduan : ppid.rsud.semarangkota.go.id
- ๐ Kotak Saran yang tersedia di area rumah sakit
3. Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, meliputi:
- Identitas pelapor (boleh dirahasiakan jika diperlukan)
- Waktu kejadian
- Lokasi/unit pelayanan
- Kronologi kejadian
- Bukti pendukung (jika ada)
4. Alur Penanganan Pengaduan
- Penerimaan Pengaduan
Petugas menerima dan mencatat pengaduan dalam sistem/ lembar pengaduan. - Verifikasi dan Klasifikasi
Pengaduan diverifikasi dan dikategorikan sesuai jenis permasalahan. - Tindak Lanjut
Disampaikan ke unit terkait untuk dilakukan penanganan. - Proses Penyelesaian
Unit terkait melakukan klarifikasi dan penyelesaian masalah. - Pemberian Tanggapan
Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor. - Dokumentasi dan Evaluasi
Pengaduan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu layanan.
5. Waktu Penyelesaian
- Pengaduan ringan: maksimal 1โ3 hari kerja
- Pengaduan sedang: maksimal 3โ7 hari kerja
- Pengaduan berat/kompleks: maksimal 7โ14 hari kerja
6. Prinsip Penanganan Pengaduan
- Cepat, tepat, dan transparan
- Objektif dan tidak diskriminatif
- Menjaga kerahasiaan pelapor
- Berorientasi pada perbaikan layanan
7. Hak Pelapor
- Mendapat perlindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan informasi perkembangan pengaduan
- Mendapatkan tanggapan/penyelesaian
