Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008
Alasan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai dengan poin 7 dapat diselesaikan secara musyawarah oleh PPID dan Pemohon Informasi.

Tata Cara Mengajukan Keberatan :
- Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan informasi.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
