Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
  7. penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008

Alasan sebagaimana dimaksud pada poin 2 sampai dengan poin 7 dapat diselesaikan secara musyawarah oleh PPID dan Pemohon Informasi.

Tata Cara Mengajukan Keberatan :

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan informasi.
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.