
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Berikut tata cara memperoleh Informasi Publik di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang :
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang (selanjutnya disebut PPID RSWN) secara tertulis atau tidak tertulis
- PPID RSWN mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta Pemohon Informasi Publik
- PPID RSWN mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis
- Permohonan Informasi secara tertulis maupun tidak dicatat dalam website permohonan informasi publik di silintas.ppid.semarangkota.go.id
- PPID RSWN memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau online (silintas.ppid.semarangkota.go.id), nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID RSWN wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
- PPID RSWN memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
- penerimaan atau penolakan permintaan informasi dengan alasannya;
- dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka infromasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
- biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
- PPID RSWN daoat memperpanjang waktu untuk mengirimkan peberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
SPO Permohonan Informasi Publik di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
Standar Biaya Perolehan Informasi Publik di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
