Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Berikut tata cara memperoleh Informasi Publik di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang :

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang (selanjutnya disebut PPID RSWN) secara tertulis atau tidak tertulis
  2. PPID RSWN mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta Pemohon Informasi Publik
  3. PPID RSWN mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis
  4. Permohonan Informasi secara tertulis maupun tidak dicatat dalam website permohonan informasi publik di silintas.ppid.semarangkota.go.id
  5. PPID RSWN memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima
  6. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau online (silintas.ppid.semarangkota.go.id), nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan
  7. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi
  8. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID RSWN wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
    • informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
    • PPID RSWN memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
    • penerimaan atau penolakan permintaan informasi dengan alasannya;
    • dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
    • dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka infromasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
    • alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan;
    • biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  9. PPID RSWN daoat memperpanjang waktu untuk mengirimkan peberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

SPO Permohonan Informasi Publik di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang