Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi :
- Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
- Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Proses penyelesaian sengketa paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
HUKUM ACARA KOMISI
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI
- Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
- Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan Para Pihak dan bersifat sukarela.
- Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang sebagai berikut :
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Kesepakatan Para Pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi
- Dalam proses Mediasi, anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI AJUDIKASI NONLITIGASI
- Penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi Nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
- Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
- Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk umum.
- Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian, maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
- Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 4.
PEMERIKSAAN
- Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi memberikan salinan permohonan tersebut kepada pihak termohon.
- Pihak termohon sebagaimana dimaksud poin 1 adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam proses pemeriksaan.
- Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud poin 2, Komisi Informasi dapat memutus untuk mendengar keterangan tersebut secara lisan atau tertulis.
- Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
PEMBUKTIAN
- Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan pengecualian.
- Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya apabila Pemohon informasi publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan alasan berikut :
- tidak disediakannya informasi berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008
PUTUSAN KOMISI INFORMASI
- Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini :
- membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
- mengukuhkan putusan atasan PPID untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana termasuk dalam Informasi Dikecualikan.
- Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan, berisikan salah satu perintah di bawah ini :
- memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
- Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan.
- Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
- Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tersebut.
GUGATAN KE PENGADILAN DAN KASASI
- Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara, dan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara.
- Pengajuan gugatan hanya apat ditempuh apabila salah satu datau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
- Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di Pengadilan bersifat tertutup.
- Putusan pengadilan tata usaha negara atau Pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa Informasi publik tentang pemebrian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut :
- membatalkan putusan Komisi informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik :
- memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohon Pemohon Informasi Publik;
- menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik :
- memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohon Pemohon Informasi Publik;
- menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- membatalkan putusan Komisi informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik :
- Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan dalam pengecualianberisi salah satu perintah berikut :
- memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
- menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau
- memutuskan biaya penggandaan informasi.
- Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
- Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan.
PIC Sengketa Informasi :
PPID RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang
(024) 6711500 / WA 08893536866
