Close

Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Tata cara proses penyelesian sengketa informasi publik :

 

  1. Pengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, dimana langkah-langkahnya adalahsebagai berikut :
    1.1 Keberatan diajukan kepada atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    1.2 Atasan PPID harus memberikan keputusan /tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atsan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan /tanggapan tersebut.
    1.3 Jika pengajuan sengketa tidak puas atas putusan atasan PPID sengketa dapat dilanjutkan melalui komisi informasi
    1.4 Pengajuan sengketa kekomisi informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID
    Jika pengajuan sengketa puas atas putusan atasan PPID sengketa selesai
  2. Pengajuan sengketa kepada komisi informasi langkah-langkahnya sebagai berikut;
    2.1 Pengajuan sengketa ke komisi selambatlambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan /tanggapan tertulis dari atasan PPID
    2.2 Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi atau adjudikasi
    2.3 Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
    2.4 Jika tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan komiosi informasi
    2.5 Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi
    Jika pemohom informasi puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi sengketa selesai
  3.  Penyelesaian sengketa informasi melalui pengadilan langkah-langkahnya sebagai berikut:
    3.1 Gugatan dan pernyataan tertulis adjudikasi Komisi Infomasi diajukan ke pengadilan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya putusan komisi informasi
    3.2 Pengajuan gugatan dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat (tergugat) adalah Badan Publik Negara.
3.3 Pengajuan gugatan dilakukan ke Pengadilan Negeri apabila yang digugat(tergugat) adalah Badan Publik selain Negara.
3.4 Jika tidak menerima putusan pengadilan penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Penggugat menerima putusan pengadilan

 

File :
SOP Penyelesaian Sengketa Informasi

 

 

Open chat