TUGAS
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), yang dilaksanakan sebara serasi dan terpadu, upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya rujukan
FUNGSI
a. Perumusan kebijakan tehnis dibidang pelayanan kesehatan; | |||
b. Penyelenggaraan rencana dan program kerja dibidang pelayanan kesehatan; | |||
c. Pembinaan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan; | |||
d. Penyelenggaraan pelayanan medik, yang meliputi pelayanan umum, bedah, penyakit dalam, paru, anak, telinga hidung tenggorokan (THT), mata, gigi, kebidanan, kulit dan kelamin, anestesi, saraf, jiwa dan rehabilitasi medik serta pelayanan lain yang dibutuhkan; | |||
e. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik yang meliputi pelayanan radiologi, anestesi/ kamar operasi dan intensive care unit (ICU), laboratorium, farmasi serta instalasi yang berkembang; | |||
f. Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik yang meliputi pelayanan gizi, instalasi pemeliharaan rumah sakit, sterilisasi dan pelayanan administrasi di instalasi serta pemulasaraan jenasah; | |||
g. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan meliputi keseluruhan kegiatan dan tanggungjawab yang dilaksanakan oleh seorang perawat dalam praktek profesinya yang meliputi kegiatan penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif), upaya peningkatan (promotif), dan pencegahan penyakit (preventif) serta bantuan bimbingan, penyuluhan, pengawasan atau perlindungan oleh seorang perawat untuk memenuhi kebutuhan pasien; | |||
h. Penyelenggaraan pelayanan rujukan dari Puskesmas, Dokter atau Unit Pelayanan Kesehatan lain; | |||
i. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan peleyanan dan keuangan rumah tangga; | |||
j. Penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang meliputi kegiatan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan karyawan RSUD dan penyelenggaraan bimbingan klinik siswa dan mahasiswa bekerja sama dengan institusi pendidikan; | |||
k. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta informasi dan pemasaran; | |||
l. Pengaturan tarif pelayanan kesehatan; | |||
m. Pelaksanaan pengelolaan katatausahaan RSUD; dan | |||
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Semarang sesuai dengan bidang tugasnya. |